Pemkab Barito Timur Bahas Tiga Rancangan Perbup Terkait Pajak Daerah

Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), menggelar pembahasan intensif terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang bertujuan untuk memperkuat sistem pemungutan pajak daerah. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur dan melibatkan sejumlah perangkat Daerah serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan, pada Senin, 12 Agustus 2024.

Raperbup yang dibahas meliputi Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Perhitungan Potensi Pajak Daerah dan Proyeksi Pendapatan Daerah, serta Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Pembahasan ini dilaksanakan sebagai respons atas berbagai regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta untuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023.

Dalam arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, yang disampaikan oleh Asisten I Ari Panan P Lelu, menekankan pentingnya Raperbup ini untuk segera diselesaikan dan diharmonisasi.

“Raperbup ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan teknis yang belum diatur dalam Perda, sehingga bisa diterapkan secara efektif dalam pemungutan dan pengelolaan pajak daerah,” ujar Asisten I.

Kepala Bapenda Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, yang juga merupakan peserta PKN Tingkat II Angkatan VI Tahun 2024, mengajukan inovasi melalui Sistem Piwaraan untuk mempermudah pelaporan pajak oleh wajib pajak. Menurutnya, inovasi ini diharapkan menjadi solusi praktis dan cepat dalam proses administrasi pajak daerah.

Raperbup yang telah dibahas ini dijadwalkan akan dibawa ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Kalimantan Tengah pada 13 Agustus 2024, dan selanjutnya masuk ke fasilitasi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan selesainya proses harmonisasi dan fasilitasi, diharapkan Raperbup ini segera disahkan oleh Penjabat Bupati Barito Timur.(Sul)

 5,805 total,  12 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

fifteen − 2 =